Jakarta: Sebanyak empat legislator mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011-2016. Lembaga Antikorupsi bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
"Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Keempat orang itu, yakni Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi, dan anggota DPRD Buru Selatan Orpa A Seleky, Ahmadan Loilatu, serta Abdul Gani Rahawarin. KPK berharap mereka hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap ini.
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus rasuah di Buru Selatan. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Baca: 9 Legislator Buru Selatan Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Jalan
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Sebanyak empat legislator mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan
suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011-2016. Lembaga Antikorupsi bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
"Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Keempat orang itu, yakni Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi, dan anggota DPRD Buru Selatan Orpa A Seleky, Ahmadan Loilatu, serta Abdul Gani Rahawarin. KPK berharap mereka hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap ini.
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus rasuah di Buru Selatan. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Baca:
9 Legislator Buru Selatan Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Jalan
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)