Doni Salmanan/Medcom.id/Siti
Doni Salmanan/Medcom.id/Siti

Diralat, Rizky Billar dan Alffy Rev Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 13:14
Jakarta: Polisi meralat agenda pemeriksaan aktor Rizky Billar dan YouTuber Alffy Rev. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pekan depan. 
 
"Kemarin kan saya sampaikan, besok Jumat penyidik akan membuat panggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Menurut dia, surat panggilan terhadap Rizky dan Alffy baru dilayangkan hari ini. Dalam surat tersebut, keduanya diagendakan pemeriksaan pekan depan. 

"Minggu depan," ungkap dia. 
 
Baca: Giliran Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Polisi Terkait Uang Doni Salmanan Hari Ini
 
Sebelumnya, Gatot menyebut Rizky dan Alffy diperiksa hari ini. Keduanya bakal diusut terkait aliran dana dari Doni Salmanan
 
Pesinetron, Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan. Belum diketahui pasti jumlah fulus berbentuk mata uang asing.
 
Alffy Rev juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan