"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
Pemerintah juga bakal meminta tanggapan masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis. Lalu, pandangan ahli juga bakal didengar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama dan lain sebagainya," ujar Erif.
Baca: ICJR Desak MK Segera Batalkan Uji Pelarangan Ganja Medis di Indonesia |
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," tutur Erif.
Komisi III DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi aspirasi penggunaan ganja medis di Indonesia. Rapat awal pembahasan ganja medis bakal dilakukan dalam pekan ini.
"Kemungkinan kalau kosong, Kamis (30 Juni) akan saya panggil untuk mendengar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan RDP tahap awal ini baru sebatas mendengar masukan dari masyarakat. Setelah itu, Komisi III akan mendengar pendapat dari pihak terkait, termasuk pakar bidang kesehatan.