Jakarta: Peneliti Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR) Iftitah Sari mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Pasalnya, sudah dua tahun uji materi ini berlangsung dan sebelas persidangan belum digelar, namun MK belum juga mengeluarkan putusan.
"Kami masih dalam proses menunggu. Semoga dalam waktu dekat ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan apakah permohonan atau menolak permohonan ini." kata Iftitah Sari.
Iftitah Sari berharap MK segera memutus uji materi ini. Sebab, putusan MK sangat ditunggu-tunggu oleh para pasien yang membutuhkan medis medis dalam pengobatannya.
"Kami dan pemohon berharap untuk dikabulkan. Sebab, ada nasib orang-orang yang membutuhkan secara mendesak untuk kepentingan kesehatan mereka," tutup Iftitah Sari. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Peneliti Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR) Iftitah Sari mendesak
Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan pengajuan uji materi pelarangan penggunaan
ganja medis di Indonesia. Pasalnya, sudah dua tahun uji materi ini berlangsung dan sebelas persidangan belum digelar, namun MK belum juga mengeluarkan putusan.
"Kami masih dalam proses menunggu. Semoga dalam waktu dekat ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan apakah permohonan atau menolak permohonan ini." kata Iftitah Sari.
Iftitah Sari berharap MK segera memutus uji materi ini. Sebab, putusan MK sangat ditunggu-tunggu oleh para pasien yang membutuhkan medis medis dalam pengobatannya.
"Kami dan pemohon berharap untuk dikabulkan. Sebab, ada nasib orang-orang yang membutuhkan secara mendesak untuk kepentingan kesehatan mereka," tutup Iftitah Sari. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)