Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus). SPDP itu terkait perkara yang menjerat afiliator aplikasi investasi bodong Binomo, Indra Kenz.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa status Indra dalam SPDP tersebut adalah tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menganulir keterangan itu. Leonard memastikan status Indra saat ini masih terlapor dalam SPDP Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
"JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca: Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Ingin Indra Kenz Diproses Hukum
Leonard menyebut SPDP itu diterbitkan penyidik Dittipideksus sejak Senin, 21 Februari 2022. Sekretaris JAM-Pidum menerima SPDP tersebut pada Selasa, 22 Februari 2022.
Indra telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Ia datang pukul 13.10 WIB ditemani tim kuasa hukum. Sampai saat ini, pemeriksaan Indra masih berlangsung.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus). SPDP itu terkait perkara yang menjerat afiliator aplikasi investasi bodong Binomo,
Indra Kenz.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa status Indra dalam SPDP tersebut adalah tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menganulir keterangan itu. Leonard memastikan status Indra saat ini masih terlapor dalam SPDP Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
"JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca:
Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Ingin Indra Kenz Diproses Hukum
Leonard menyebut SPDP itu diterbitkan penyidik Dittipideksus sejak Senin, 21 Februari 2022. Sekretaris JAM-Pidum menerima SPDP tersebut pada Selasa, 22 Februari 2022.
Indra telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Ia datang pukul 13.10 WIB ditemani tim kuasa hukum. Sampai saat ini, pemeriksaan Indra masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)