Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Minta Bebas, Jerinx Mengaku Sedang Ikut Program Bayi Tabung

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2022 18:58
Jakarta: Terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina alias Jerinx meminta dibebaskan. Permintaan ini lantaran Jerinx sedang menjalani program bayi tabung bersama istrinya, Nora Alexandra untuk memiliki anak.
 
"Sebelum saya dibui, saya dan istri baru saja hendak program bayi tabung. Sebagai anak tunggal saya masih punya janji kepada kedua orang tua untuk memberi cucu pertamanya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Jerinx mengatakan orang tuanya sudah sangat tua saat ini. Dia mau menghadirkan cucu bersama sang istri sebelum terlambat.

"Saya khawatir, saya tidak bisa memenuhi itu," tutur Jerinx.
 
Baca: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni
 
Dia juga minta dibebaskan demi sang istri. Nora, kata Jerinx, butuh sosok kepala keluarga untuk menafkahinya.
 
"Saya dan istri cukup mampu menafkahi ibu dan adik-adik istri saya yang usianya masih belia masih kecil, Namun sejak saya di penjara istri saya menjadi tulang punggung bekerja seorang diri. Saya sangat tidak ingin melihat istri saya sengsara lagi," ujar Jerinx.
 
JPU menuntut Jerinx dua tahun penjara. Perbuatan Jerinx di media sosial dinilai telah menimbulkan rasa takut kepada diri Adam.
 
Adam mempersepsikan kata-kata yang disampaikan Jerinx adalah ancaman bagi dirinya. Hal yang memberatkan bagi Jerinx, yakni sudah pernah dipidana penjara 10 bulan pada perkara berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan