Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo, merasa tidak adil dengan putusan di tingkat banding. Hukuman dia diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Dari awal juga tidak adil," kata Jimmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia menilai hukuman itu tidak adil dibandingkan vonis banding terdakwa lainnya. Jimmy memastikan bakal menempuh upaya hukum berikutnya dan berharap mendapat keadilan.
"Semoga kebenaran menang lah," ujar Jimmy.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Jimmy Sutopo. Jimmy dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Baca: Benny Tjokrosaputro Mundur Jadi Saksi Adik Kandungnya
Jimmy juga dikenakan denda senilai Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jimmy juga dikenakan membayar uang pengganti kepada negara. Nilainya sebesar Rp314,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.
Hukuman Jimmy yang diperberat serupa dengan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Hukuman Lukman diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun bui di tingkat banding.
Sedangkan tiga putusan banding terdakwa kasus ASABRI lainnya dipangkas di tingkat banding. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun bui oleh majelis hakim PT DKI. Sementara itu, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Jimmy Sutopo, merasa tidak adil dengan putusan di tingkat banding. Hukuman dia diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Dari awal juga tidak adil," kata Jimmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia menilai hukuman itu tidak adil dibandingkan vonis banding terdakwa lainnya. Jimmy memastikan bakal menempuh upaya hukum berikutnya dan berharap mendapat keadilan.
"Semoga kebenaran menang lah," ujar Jimmy.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Jimmy Sutopo. Jimmy dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Baca:
Benny Tjokrosaputro Mundur Jadi Saksi Adik Kandungnya
Jimmy juga dikenakan denda senilai Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jimmy juga dikenakan membayar uang pengganti kepada negara. Nilainya sebesar Rp314,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.
Hukuman Jimmy yang diperberat serupa dengan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Hukuman Lukman diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun bui di tingkat banding.
Sedangkan tiga putusan banding terdakwa kasus ASABRI lainnya dipangkas di tingkat banding. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun bui oleh majelis hakim PT DKI. Sementara itu, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)