Jakarta: Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mundur menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat adik kandungnya, Teddy Tjokrosapoetro. Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Awalnya, Benny yang juga terdakwa kasus tersebut bersedia menjadi saksi. Namun, Teddy menyatakan keberatannya.
"Apa boleh keberatan? Karena kakak kandung," tanya Teddy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika saksi menghendaki, dia bisa memberikan keterangan dengan bersumpah. Namun, jika tidak menghendaki, dia bisa punya hak untuk mengundurkan diri.
Baca: Benny Tjokro Dipaksa Jual Kaveling untuk Batalkan Pembelian Saham
Lalu, Eko kembali menanyakan kepada Benny apakah bersedia menjadi saksi. Benny diminta tegas untuk bersedia atau tidak memberikan keterangan.
"Saksi bersedia memberikan kesaksian dengan bersumpah atau mau mundur jadi saksi? Tegas ya," kata Eko.
"Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur," ucap Benny.
Eko lalu mempersilakan Benny untuk keluar dari ruang sidang. Persidangan tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam saksi.
Para saksi itu yakni, Senior Relationship Manager pada BNI Centra Business Commercial Solo, Vidiana Andika Adi Krisna; Kepala Cabang Bank Mandiri Yogyakarta Babarsari, Kristina Juniarti; dan karyawan BCA Legal Officer, Gunito Wicaksono. Lalu, Senior Head of Operation Kantor Bank Sinarmas Cabang Jakarta Thamrin, Nova Kurnia Dewi; karyawan BNI Kantor Cabang Yogyakarta, Cindy Tyas Merliana; dan wiraswasta sekaligus juga pihak yang terjerat perkara yang sama, Jimmy Sutopo.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Komisaris PT Hanson International Tbk,
Benny Tjokrosaputro, mundur menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat adik kandungnya, Teddy Tjokrosapoetro. Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI).
Awalnya, Benny yang juga terdakwa kasus tersebut bersedia menjadi saksi. Namun, Teddy menyatakan keberatannya.
"Apa boleh keberatan? Karena kakak kandung," tanya Teddy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika saksi menghendaki, dia bisa memberikan keterangan dengan bersumpah. Namun, jika tidak menghendaki, dia bisa punya hak untuk mengundurkan diri.
Baca:
Benny Tjokro Dipaksa Jual Kaveling untuk Batalkan Pembelian Saham
Lalu, Eko kembali menanyakan kepada Benny apakah bersedia menjadi saksi. Benny diminta tegas untuk bersedia atau tidak memberikan keterangan.
"Saksi bersedia memberikan kesaksian dengan bersumpah atau mau mundur jadi saksi? Tegas ya," kata Eko.
"Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur," ucap Benny.
Eko lalu mempersilakan Benny untuk keluar dari ruang sidang. Persidangan tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam saksi.
Para saksi itu yakni, Senior Relationship Manager pada BNI Centra Business Commercial Solo, Vidiana Andika Adi Krisna; Kepala Cabang Bank Mandiri Yogyakarta Babarsari, Kristina Juniarti; dan karyawan BCA Legal Officer, Gunito Wicaksono. Lalu, Senior Head of Operation Kantor Bank Sinarmas Cabang Jakarta Thamrin, Nova Kurnia Dewi; karyawan BNI Kantor Cabang Yogyakarta, Cindy Tyas Merliana; dan wiraswasta sekaligus juga pihak yang terjerat perkara yang sama, Jimmy Sutopo.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)