Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Soal Investasi Bodong, PPATK: Kejahatan Terlihat dari Pola Hidup Pelaku

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2022 23:55
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai kejahatan keuangan bisa terlihat dari pola hidup pelakunya. Hal itu menjadi salah satu kondisi untuk mencurigai transaksi keuangan yang bersangkutan.
 
"Pelaku kejahatan itu bisa dilihat dari pola hidupnya juga, profil dari orang itu. Ini anak muda misalnya, memiliki kekayaan yang begitu luar biasa, tentu ada sesuatu," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
Natsir mengatakan PPATK bisa melacak transaksi keuangan jika terdapat data mencurigakan. Lalu, melaporkan temuan itu ke penegak hukum.

"PPATK bekerja atas dasar permintaan informasi dari penegak hukum atau itu informasi yang dapat kita temukan sendiri ya artinya inisiatif kita dapatkan," ujar Natsir.
 
Baca: Proses Panjang Memiskinkan Pelaku Investasi Bodong
 
PPATK, kata Natsir, tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan seluruh data. Khususnya terkait kasus investasi bodong.
 
Natsir menekankan bahwa PPATK bisa mengolah temuan data tersebut. Penegak hukum yang menggunakan data untuk menyelidiki lebih lanjut atau menjadikan data itu sebagai barang bukti.
 
"Jadi dari data itu kita olah untuk menemukan sebuah kasus yang ada," ucap Natsir.
 
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong. Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
 
Baca: Ridwan Kamil Bantah Pemprov Jabar Dapat Bantuan dari Doni Salmanan
 
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
 
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan