Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Masyarakat Diminta Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 11:33
Jakarta: Masyarakat diminta belajar dari kasus crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), dan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS). Masyarakat diharapkan tidak tertipu lagi dengan investasi sistem binary option.
 
"Terpenting setelah ada kasus IK dan DS, kami imbau masyarakat ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi korban-korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ramadhan meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang mengiming-imingi uang cukup besar. Sebab, mendapat uang puluhan bahkan ratusan juta dalam sehari adalah mustahil.

"Ini jadi pembelajaran, harus lihat apakah trading legal atau ilegal dan logika masuk akal atau enggak, agar enggak ada lagi masyarakat jadi korban seperti ini," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir
 
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Setelah Indra, polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Pria yang kerap membagi-bagikan uang itu juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
 
Afiliator Quotex itu dijerat pasal berlapis. Dia dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan