Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berita terkait pemangkasan hukuman Edhy membuat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengernyitkan dahi.
"Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan KPK sejatinya tidak berhak mengomentari putusan tersebut. Sebab, putusan itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi yang perlu dihormati.
"Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," ucap Alex.
Saat ini, kata Alex, KPK belum bisa bersikap lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Lembaga Antikorupsi akan terlebih dahulu mempelajari putusan itu.
"Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, (bersikap) setelah kami menerima putusan lengkapnya," ujar Alex.
Baca: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Bakal Ambil Sikap
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA) terkait vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Berita terkait pemangkasan hukuman Edhy membuat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengernyitkan dahi.
"Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan KPK sejatinya tidak berhak mengomentari putusan tersebut. Sebab, putusan itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi yang perlu dihormati.
"Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," ucap Alex.
Saat ini, kata Alex, KPK belum bisa bersikap lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Lembaga Antikorupsi akan terlebih dahulu mempelajari putusan itu.
"Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, (bersikap) setelah kami menerima putusan lengkapnya," ujar Alex.
Baca:
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Bakal Ambil Sikap
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)