Jakarta: Bareskrim Polri membongkar peran tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS). Doni berperan hanya sebagai flexing atau pamer kekayaan untuk menggaet para korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Doni melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam Channel YouTube King Salmanan. Video itu berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS (Doni) mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, kata Asep, Doni tidak pernah melakukan trading di website Quotex. Dia hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website tersebut.
"Dalam hal ini afiliator binary adalah sales freelance, yang mendapatkan imbalan jika mengajak orang lain bergabung," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Sebelum Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan hanya Buruh Harian Lepas
Asep melanjutkan Doni selaku afiliator Quotex mendapat keuntungan dari hasil transaksi sebagai member untuk melakukan trading di website Quotex. Dia mendapat keuntungan sebeser 80 pesen apabila para member mengalami kekalahan, dan 20 persen apabila member mengalami kemenangan.
Dia menjelaskan Quotex adalah perdagangan mata uang asing yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan telah dinyatakan ilegal. Adapun Surat kerja Quotex, member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Motivasi DS (Doni) ingin mendapatkan keuntungan priadi dan menjadikan itu sebagai pencaharian," ucap Asep.
Doni menjalankan aksi kejahatannya dengan menjadi afiliator Quotex selama satu tahun, yakni sejak 2021. Pria berusia 23 tahun itu sebelumnya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Dia kaya mendadak dengan cara menipu masyarakat yang menjadi member Quotex. Selama flexing, dia membeli mobil mewah merek Porsche, Lamborghini dan lainnya.
Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar peran tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan (DS). Doni berperan hanya sebagai flexing atau pamer kekayaan untuk menggaet para korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Doni melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam
Channel YouTube King Salmanan. Video itu berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS (Doni) mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, kata Asep, Doni tidak pernah melakukan
trading di website Quotex. Dia hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website tersebut.
"Dalam hal ini afiliator binary adalah sales
freelance, yang mendapatkan imbalan jika mengajak orang lain bergabung," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Sebelum Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan hanya Buruh Harian Lepas
Asep melanjutkan Doni selaku afiliator Quotex mendapat keuntungan dari hasil transaksi sebagai member untuk melakukan trading di website Quotex. Dia mendapat keuntungan sebeser 80 pesen apabila para member mengalami kekalahan, dan 20 persen apabila member mengalami kemenangan.
Dia menjelaskan Quotex adalah perdagangan mata uang asing yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan telah dinyatakan ilegal. Adapun Surat kerja Quotex, member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Motivasi DS (Doni) ingin mendapatkan keuntungan priadi dan menjadikan itu sebagai pencaharian," ucap Asep.
Doni menjalankan aksi kejahatannya dengan menjadi afiliator Quotex selama satu tahun, yakni sejak 2021. Pria berusia 23 tahun itu sebelumnya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Dia kaya mendadak dengan cara menipu masyarakat yang menjadi member Quotex. Selama flexing, dia membeli mobil mewah merek Porsche, Lamborghini dan lainnya.
Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)