Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Heru Hidayat Dinilai Tak Bisa Dihukum Mati

M Sholahadhin Azhar • 16 Januari 2022 01:47
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, dinilai tak bisa dihukum mati. Hakim disebut tidak mungkin mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda dengan dakwaan.
 
"Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati, dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan," ujar pakar hukum pidana Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Januari 2022.
 
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Dalam aturan itu, keputusan hakim harus berdasarkan musyawarah terkait surat dakwaan dan pembuktian di persidangan.

“Jadi, dalam aturan KUHAP itu jelas disebutkan ‘surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang’," kata dia.
 
Baca: Hakim Tipikor Diprediksi Menjatuhkan Vonis Blanko ke Heru Hidayat
 
Petrus mencurigai tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI dipolitisasi dan terlalu dipaksakan. Sebab, hukuman itu muncul tiba-tiba tanpa diuraikan di surat dakwaan. JPU tidak memasukkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang memuat hukuman mati dalam dakwaan Heru. 
 
"Karena itu putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan,” jelas Petrus.
 
Dia mengingatkan hakim berhati-hati dan menjaga independensi memutus perkara ini. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan publik dan membenarkan hukuman mati tanpa melihat peraturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan