Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari ke pengadilan. Tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu segera diadili.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Ali mengatakan jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Selain itu, jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu belum ditetapkan.
Puput akan diadili bersama dengan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin. Keduanya akan ditahan sambil menunggu penetapan jadwal sidang.
"Puput Tantriana Sari ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
Puput dan Hasan akan didakwa dua pasal. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Pertajam Penyidikan Rahmat Effendi, KPK Periksa Pegawai Dinas Pariwisata Kota Bekasi
Puput diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Hasan juga diduga ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari ke pengadilan. Tersangka dugaan
suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu segera diadili.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Ali mengatakan jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Selain itu, jadwal sidang dengan agenda
pembacaan surat dakwaan itu belum ditetapkan.
Puput akan diadili bersama dengan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin. Keduanya akan ditahan sambil menunggu penetapan jadwal sidang.
"Puput Tantriana Sari ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
Puput dan Hasan akan didakwa dua pasal. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca:
Pertajam Penyidikan Rahmat Effendi, KPK Periksa Pegawai Dinas Pariwisata Kota Bekasi
Puput diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Hasan juga diduga ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)