Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Camat Rawa Lumbu tahun 2017, Dian Herdiana; pihak dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan karyawan swasta, Peter. Ali belum membeberkan keterkaitan keempat saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik. Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca: Seluruh Informasi Dugaan Rasuah Walkot Nonaktif Bekasi Bakal Diusut
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan
korupsi sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi,
Rahmat Effendi.
"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Camat Rawa Lumbu tahun 2017, Dian Herdiana; pihak dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan karyawan swasta, Peter. Ali belum membeberkan keterkaitan keempat saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik. Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca:
Seluruh Informasi Dugaan Rasuah Walkot Nonaktif Bekasi Bakal Diusut
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)