Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengaku tidak puas dengan vonis Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) diminta segera mengajukan banding.
"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah, kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan vonis yang diberikan kepada Herry tak sebanding dengan perbuatannya. Sebab, jumlah korban dan dampak perbuatannya lebih besar.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini kan sudah sangat berlapis-lapis dari mulai tindakan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan tentu tindakan tersebut sangat membuat anak menjadi sangat traumatik," ungkap dia.
Baca: Jaksa Berencana Gugat Herry Wirawan secara Perdata
Dia berharap hakim lebih bijak memberikan hukuman. Apalagi, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Payung hukum tersebut mengatur predator seks bisa diancam hukuman selain penjara, yakni kebiri kimia.
"Jadi yang seharusnya dilakukan di dalam vonis itu landasannya adalah UU Perlindungan Anak," sebut dia.
Selain hukuman terdakwa, majelis hakim diminta mempertimbangkan nasib korban dalam amar putusan. Terutama, upaya memulihkan trauma korban dan nasib anak hasil perbuatan Herry.
"Bukan hanya aspek hukum (terdakwa) tersebut yang menjadi perhatian publik, tapi juga aspek rehabilitasi terhadap korban," ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengaku tidak puas dengan
vonis Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) diminta segera mengajukan
banding.
"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah, kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan
vonis yang diberikan kepada Herry tak sebanding dengan perbuatannya. Sebab, jumlah korban dan dampak perbuatannya lebih besar.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini kan sudah sangat berlapis-lapis dari mulai tindakan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan tentu tindakan tersebut sangat membuat anak menjadi sangat traumatik," ungkap dia.
Baca:
Jaksa Berencana Gugat Herry Wirawan secara Perdata
Dia berharap hakim lebih bijak memberikan hukuman. Apalagi, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Payung hukum tersebut mengatur predator seks bisa diancam hukuman selain penjara, yakni kebiri kimia.
"Jadi yang seharusnya dilakukan di dalam vonis itu landasannya adalah UU Perlindungan Anak," sebut dia.
Selain hukuman terdakwa, majelis hakim diminta mempertimbangkan nasib korban dalam amar putusan. Terutama, upaya memulihkan trauma korban dan nasib anak hasil perbuatan Herry.
"Bukan hanya aspek hukum (terdakwa) tersebut yang menjadi perhatian publik, tapi juga aspek rehabilitasi terhadap korban," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)