Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran terkait penanganan kasus korupsi. Praktik rasuah dengan barang bukti di bawah Rp50 juta mesti diselesaikan dengan pengembalian.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut diambil agar proses hukum berlangsung efisien dan cepat. Sehingga, proses dapat dilakukan secara sederhana.
Baca: Jaksa Agung Minta Sinkornisasi Aturan Restorative Justice
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiayaa ringan," ungkap Burhanuddin.
Kebijakan pengembalian kerugian negara juga diberlakukan kepada penyelewengan dana desa. Syaratnya, kerugian negara yang dialami tidak terlalu besar.
Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian. Syarat lainnya, penyelewengan dana desa tidak dilakukan secara terus menerus.
"Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," sebut Burhanuddin.
Selain mengembalikan kerugian negara, pelaku penyelewengan dana desa bakal mendapat pembinaan. Hal itu dilakukan oleh inspektorat.
"Pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Burhanuddin.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran terkait penanganan
kasus korupsi. Praktik rasuah dengan barang bukti di bawah Rp50 juta mesti diselesaikan dengan pengembalian.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut diambil agar proses hukum berlangsung efisien dan cepat. Sehingga, proses dapat dilakukan secara sederhana.
Baca:
Jaksa Agung Minta Sinkornisasi Aturan Restorative Justice
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiayaa ringan," ungkap Burhanuddin.
Kebijakan pengembalian kerugian negara juga diberlakukan kepada
penyelewengan dana desa. Syaratnya, kerugian negara yang dialami tidak terlalu besar.
Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian. Syarat lainnya, penyelewengan dana desa tidak dilakukan secara terus menerus.
"Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," sebut Burhanuddin.
Selain mengembalikan kerugian negara, pelaku penyelewengan dana desa bakal mendapat pembinaan. Hal itu dilakukan oleh inspektorat.
"Pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)