Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)

Polri Segera Terbitkan Aturan Terkait Pangkat Dankor Brimob

Kautsar Widya Prabowo • 13 April 2022 09:58
Jakarta: Polri akan menerbitkan peraturan polisi (perpol) terkait jabatan Komandan Birgade Mobil (Dankor Brimob) diisi komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga. Aturan itu masih digodok.
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pembuatan perpol dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.
 
Namun, kepolisian masih menunggu keputusan dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum menyusun perpol. "Yang jelas nunggu keputusan dari Menteri PANRB (Tjahjo Kumolo), dari Menpan baru implementasi kita baru membuat perpol," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu, 13 April 2022.

Baca: Mulai Berlaku, Komandan Brimob Dipimpin Komisaris Jenderal
 
Dedi menjelaskan perpol baru bisa diimplementasikan jika sudah rampung dan dinomorkan. Perubahan pangkat akan terjadi di seluruh petinggi Korps Brimob.
 
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti (Dankor) Brimob bintang tiga, Wadan Brimob bintang dua, kemudian ada Danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan