Jakarta: Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dari sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua. Kebijakan ini resmi diberlakukan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan itu ditetapkan pada 7 April 2022.
Merujuk situs jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi polisi berpangkat Komjen. Pangkat tersebut setara dengan eselon IA.
"Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," tulis pasal 22 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2022, yang dikutip, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Alasan Kapolri Beri Bintang Tiga ke Komandan Brimob
Kemudian, pasal 22 menjelaskan Brimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya, Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepala Korps Brimob diisi oleh jenderal bintang tiga. Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.
"Saat ini sedang berproses tentunya. Korbrimob dengan pengembangan ini akan kita tingkatkan, kita dorong untuk tambahan beberapa bintang dan juga Dankor Brimob sendiri kita tingkatkan untuk menjadi bintang tiga karena tugas dan tanggung jawabnya semakin berat," ujar Listyo saat memperingati HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, Senin, 15 November 2021.
Jakarta: Komandan Korps Brigade Mobil (
Dankorbrimob) dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dari sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua. Kebijakan ini resmi diberlakukan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan itu ditetapkan pada 7 April 2022.
Merujuk situs
jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan
Dankorbrimob diisi polisi berpangkat Komjen. Pangkat tersebut setara dengan eselon IA.
"Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," tulis pasal 22 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2022, yang dikutip, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Alasan Kapolri Beri Bintang Tiga ke Komandan Brimob
Kemudian, pasal 22 menjelaskan
Brimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya, Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepala Korps Brimob diisi oleh jenderal bintang tiga. Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.
"Saat ini sedang berproses tentunya. Korbrimob dengan pengembangan ini akan kita tingkatkan, kita dorong untuk tambahan beberapa bintang dan juga Dankor Brimob sendiri kita tingkatkan untuk menjadi bintang tiga karena tugas dan tanggung jawabnya semakin berat," ujar Listyo saat memperingati HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, Senin, 15 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)