Bekasi: Polisi Metro Bekasi Kota akan kembali memanggil aktor laga Iko Uwais beserta kakaknya, Firmansyah, besok, Sabtu, 25 Juni 2022. Langkah ini diambil usai penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan pihaknya menemukan adanya unsur-unsur pidana. Alhasil, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Hasil analisis tim, melalui mekanisme gelar perkara 22 Juni 2002, tepatnya Rabu kemarin, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Karena dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Kompol Ivan, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 24 Juni 2022.
"Sesuai mekanisme, terlapor akan kita panggil lagi besok sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan petunjuk tambahan. Hal ini bisa diperkuat dengan tambahan alat bukti dari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan ini. Salah satunya dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah mendapatkan beberapa petunjuk. Alat bukti lain dari beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari saudara RD juga akan kita panggil," kata Ivan.
Adapun terkait penetapan tersangka, Ivan mengaku untuk saat ini belum ada. Penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti autentik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, apabila bukti-bukti telah terpenuhi maka secepatnya mereka akan menggelar perkara lanjutan.
"Apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan siapa tersangkanya," kata dia.
Baca: Audy Item: Suami Saya Hanya Membela Diri
Kasus Iko vs Rudi bermula saat Iko menggunakan jasa Rudi untuk mendesain interior rumahnya dengan membayar Rp300 juta. Pembayaran dibagi menjadi tiga termin. Menurut Iko, ia telah membayar dua termin. Namun, pekerjaan Rudi tidak selesai.
Saat diskusi, keduanya memanas. Rudi diduga memprovokasi Iko dengan menendang. Selanjutnya, Rudi melaporkan Iko pada 13 Juni 2022 karena telah dianggap memukulnya.
Namun, aktor berusia 39 tahun ini mengeklaim penyerangan dilakukan karena berusaha membela diri. Iko juga telah menawarkan perdamaian dengan Rudi usai diperiksa Polres Metro Bekasi pada 17 Juni 2022. (Ahmad Nur Hidayat/REN)
Bekasi: Polisi Metro Bekasi Kota akan kembali memanggil aktor laga
Iko Uwais beserta kakaknya, Firmansyah, besok, Sabtu, 25 Juni 2022. Langkah ini diambil usai penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus
pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan pihaknya menemukan adanya unsur-unsur pidana. Alhasil, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Hasil analisis tim, melalui mekanisme gelar perkara 22 Juni 2002, tepatnya Rabu kemarin, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Karena dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Kompol Ivan, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 24 Juni 2022.
"Sesuai mekanisme, terlapor akan kita panggil lagi besok sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan petunjuk tambahan. Hal ini bisa diperkuat dengan tambahan alat bukti dari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan ini. Salah satunya dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah mendapatkan beberapa petunjuk. Alat bukti lain dari beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari saudara RD juga akan kita panggil," kata Ivan.
Adapun terkait penetapan tersangka, Ivan mengaku untuk saat ini belum ada. Penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti autentik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, apabila bukti-bukti telah terpenuhi maka secepatnya mereka akan menggelar perkara lanjutan.
"Apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan siapa tersangkanya," kata dia.
Baca:
Audy Item: Suami Saya Hanya Membela Diri
Kasus Iko vs Rudi bermula saat Iko menggunakan jasa Rudi untuk mendesain interior rumahnya dengan membayar Rp300 juta. Pembayaran dibagi menjadi tiga termin. Menurut Iko, ia telah membayar dua termin. Namun, pekerjaan Rudi tidak selesai.
Saat diskusi, keduanya memanas. Rudi diduga memprovokasi Iko dengan menendang. Selanjutnya, Rudi melaporkan Iko pada 13 Juni 2022 karena telah dianggap memukulnya.
Namun, aktor berusia 39 tahun ini mengeklaim penyerangan dilakukan karena berusaha membela diri. Iko juga telah menawarkan perdamaian dengan Rudi usai diperiksa Polres Metro Bekasi pada 17 Juni 2022.
(Ahmad Nur Hidayat/REN) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)