Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Kemenag: Putusan MK tak Ubah Konsep Agama dan Kepercayaan

Arga sumantri • 08 November 2017 14:53
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghayat kepercayaan masuk sistem administrasi kependudukan tak otomatis mengubah konsep kepercayaan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Mastuki, menyatakan konsep kepercayaan tetap berbeda dengan agama.
 
Dia meminta masyarakat bisa membedakan antara konsep agama dan kepercayaan. Mastuki khawatir putusan MK ini membuat masyarakat mempersepsikan konsep kepercayaan dan keberagamaan setara.
 
"Kepercayaan tetap kepercayaan, agama tetap agama," kata Mastuki kepada Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.

Namun, Mastuki sepakat tidak boleh ada diskriminasi pelayanan terhadap sesama warga. Mereka yang menganut agama atau kepercayaan harus diperlakukan setara oleh negara. Salah satunya, mencantumkan kolom penghayat kepercayaan di KTP maupun Kartu Keluarga.
 
"Pelayanan sesama warga negara tidak boleh dibedakan dengan orang yang menganut agama," ucapnya.
 
Mastuki menyatakan yang dipermasalahkan para penghayat kepercayaan adalah adanya diskriminasi soal pelayanan publik. Untuk masalah itu, kata dia, sudah selesai lewat putusan MK.
 
"Mereka sudah dapat layanan publik karena KTP-nya akan ada perubahan. Tapi, kepercayaan tetap kepercayaan, agama tetap agama," Mastuki menegaskan.
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi 
 
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Atas putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan