Jakarta: Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto tak tahu detail kasus yang menjerat kliennya. Otto hanya mengetahui kliennya dijerat kasus perlawanan hukum dan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
"Belum lah, karena sampai sekarang terus terang saja kita belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Baca: KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el
Otto mengklaim timnya belum melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Novanto. Pihaknya akan menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi Novanto setelah menelaah hasil pemeriksaan penyidik KPK.
"Nanti akan dilihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ujar dia.
Otto mengatakan, timnya akan lebih paham tindak pidana korupsi Novanto jika jaksa penuntut KPK sudah menyusun surat dakwaan untuk kliennya.
"Persisnya nanti akan kita tahu kalau sudah ada dakwaan dari jaksa, oh Pak Setnov dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena ini ini ini," kata Otto.
KPK resmi kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.
Baca: Novanto Dinilai Telah Korbankan Rakyat Indonesia
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-el tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto tak tahu detail kasus yang menjerat kliennya. Otto hanya mengetahui kliennya dijerat kasus perlawanan hukum dan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
"Belum lah, karena sampai sekarang terus terang saja kita belum mengetahui secara pasti sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Baca:
KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el
Otto mengklaim timnya belum melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Novanto. Pihaknya akan menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi Novanto setelah menelaah hasil pemeriksaan penyidik KPK.
"Nanti akan dilihat setelah Pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ujar dia.
Otto mengatakan, timnya akan lebih paham tindak pidana korupsi Novanto jika jaksa penuntut KPK sudah menyusun surat dakwaan untuk kliennya.
"Persisnya nanti akan kita tahu kalau sudah ada dakwaan dari jaksa, oh Pak Setnov dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena ini ini ini," kata Otto.
KPK resmi kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.
Baca:
Novanto Dinilai Telah Korbankan Rakyat Indonesia
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-el tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)