Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan/Medcom.id/Annisa Ayu Artanti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan/Medcom.id/Annisa Ayu Artanti

Unsur Pidana dalam Laporan Luhut Diselisik

Siti Yona Hukmana • 23 September 2021 14:44
Jakarta: Polisi tengah mengusut kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Penyidik mencari unsur pidana terkait laporan tersebut.
 
"Kita tahu dalam penyelidikan, rangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan apakah adanya dugaan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2021. 
 
Yusri mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi mencari ada tidaknya unsur pidana. Salah satunya Luhut selaku pelapor.

Baca: Luhut Bakal Dipanggil dalam Kasus Pelaporan 2 Aktivis
 
"Rencana kita nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada," ungkap Yusri. 
 
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemanggilan Luhut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyusun jadwal. 
 
"Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi," ujar Yusri. 
 
Selain Luhut, penyidik berencana memeriksa saksi ahli dan terlapor. Kemudian, menggelar perkara guna menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jika terdapat unsur pidana.
 
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai tiga pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum, dan ada juga soal berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, Rabu, 22 September 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan