Jakarta: Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Menurut jaksa mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Baca: Angin Prayitno Akan Dengarkan Langsung Dakwaan Kasus Suap Pajak
Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan selama 2018-2019. Mereka dinilai melanggar kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga kode etik di lingkungan Kemenkeu.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian perkara pada Senin, 27 September 2021.
Jakarta: Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima
suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Menurut jaksa mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Baca:
Angin Prayitno Akan Dengarkan Langsung Dakwaan Kasus Suap Pajak
Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan selama 2018-2019. Mereka dinilai melanggar kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga kode etik di lingkungan Kemenkeu.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian perkara pada Senin, 27 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)