Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah perpajakan. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Angin Prayitno Aji akan mendengarkan dakwaan.
"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Lembaga Antikorupsi juga akan membacakan dakwaan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Sidang Dadan dan Angin digelar via tatap muka.
Baca: 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Mulai Diadili Hari Ini
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," ujar Ali.
Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka ialah Dadan Ramdani; dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati; dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo.
Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak demi keuntungan sendiri. Angin dan Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengakomodasi kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Keduanya diduga memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah
perpajakan. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Angin Prayitno Aji akan mendengarkan dakwaan.
"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Lembaga Antikorupsi juga akan membacakan dakwaan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Sidang Dadan dan Angin digelar via tatap muka.
Baca:
2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Mulai Diadili Hari Ini
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," ujar Ali.
Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka ialah Dadan Ramdani; dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati; dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo.
Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak demi keuntungan sendiri. Angin dan Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengakomodasi kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Keduanya diduga memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)