Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Mulai Diadili Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 22 September 2021 06:03
Jakarta: Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani segera diadili. Keduanya terjerat kasus dugaan suap rekayasa surat ketetapan pajak di Ditjen Pajak pada 2016 dan 2017.
 
"Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.
 
Berkas Angin dan Dadan digabung dan dicatat pada nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada sidang pertama ini.

Baca: Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Angin bersama Dadan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. Keduanya kongkalikong memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka ialah dua konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; kuasa wajib pajak PT Bank Panin Indonesia Veronika Lindawati; dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
 
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun di 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan