Penahanan Sekda Tanjungbalai Yusmada/Medcom.id/Candra.
Penahanan Sekda Tanjungbalai Yusmada/Medcom.id/Candra.

Sekda Tanjungbalai Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 27 Agustus 2021 18:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Dia merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.
 
"Tersangka YM (Yusmada) sebagai pemberi suap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Karyoto mengatakan tindakan suap ini terjadi saat Yusmada menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungbalai pada 2019. Saat itu, Yusmada melihat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial membuka seleksi sekda.

Sekitar Juli 2019, Yusmada mencoba mendekati Syahrial dengan cara menghubungi orang kepercayaannya Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada mengutarakan keinginan menjadi sekda dan menawarkan Rp200 juta untuk Syahrial.
 
Baca: Penyidik Jamin Robin Main Sendiri dalam Kasus Tanjungbalai
 
Sajali langsung menghubungi Syahrial untuk menyampaikan permintaan Yusmada. Pada September 2019 Yusmada dinyatakan lolos sebagai sekda di Tanjungbalai atas kongkalikong tersebut.
 
Usai terpilih, Sajali langsung menagih uang Rp200 juta ke Yusmada. Uang langsung diberikan setelah Yusmada terpilih sebagai sekda dengan cara penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai.
 
Atas perbuatan itu, Lembaga Antikorupsi menetapkan Syahrial dan Yusmada sebagai tersangka di kasus ini. Yusmada ditahan selama 20 hari pertama usai ditetapkan.
 
"Terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto.
 
Sebelum menjalani masa penahanan Yusmada menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Yusmada selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
 
M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan