Jakarta: Polisi tengah menyelisik kasus dugaan korupsi pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Rasuah di anak usaha Jakpro itu terkait pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
"(Pembangunannya) ada yang tidak ada sama sekali (fiktif), ada yang tidak sesuai dengan spek-nya atau peruntukannya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Desember 2021.
Djoko menuturkan kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT M, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM).
"Kerja sama itu dengan cara menerima order menara telekomunikasi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djoko membeberkan rincian kerja sama itu. PT TGM menerima order ke PT JIP untuk membangun 220 menara telekomunikasi, PT M memberi order ke PT JIP untuk pembagunan 400 menara telekomunikasi.
Baca: Kooperatif, Alasan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Tidak Ditahan
Kemudian, PT M2S memberi order kepada PT JIP untuk pembangunan 36 menara telekomunikasi. PT TSM memberikan order kepada PT JIP untuk pembangunan 1.140 menara telekomunikasi.
Pembangunan menara telekomunikasi itu dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Dari pengecekan fisik menara, hanya ada tiga site menara yang ditemukan telah dikerjakan PT JIP. Yang lainnya tidak ada fisik pembangunan menara, diduga fiktif," ucap Djoko.
Kerja sama itu berlanjut hingga 2017-2018. PT JIP melaksanakan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) sebagai bentuk investasi jangka panjang. PT JIP memasang peralatan GPON di gedung-gedung di layar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Selanjutnya disewakan kepada vendor-vendor besar. Itu yang menjadi uraian dari penyidikan yang Dittipikor lakukan," ujar Djoko.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di PT JIP ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus itu. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021. Ario dan Christman ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Mereka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Negara diduga merugi hingga Rp315 miliar.
Jakarta: Polisi tengah menyelisik kasus dugaan korupsi pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Rasuah di anak usaha Jakpro itu terkait pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
"(Pembangunannya) ada yang tidak ada sama sekali (fiktif), ada yang tidak sesuai dengan
spek-nya atau peruntukannya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim
Polri Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Desember 2021.
Djoko menuturkan kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT M, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM).
"Kerja sama itu dengan cara menerima order
menara telekomunikasi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djoko membeberkan rincian kerja sama itu. PT TGM menerima order ke PT JIP untuk membangun 220 menara telekomunikasi, PT M memberi order ke PT JIP untuk pembagunan 400 menara telekomunikasi.
Baca:
Kooperatif, Alasan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Tidak Ditahan
Kemudian, PT M2S memberi order kepada PT JIP untuk pembangunan 36 menara telekomunikasi. PT TSM memberikan order kepada PT JIP untuk pembangunan 1.140 menara telekomunikasi.
Pembangunan menara telekomunikasi itu dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Dari pengecekan fisik menara, hanya ada tiga
site menara yang ditemukan telah dikerjakan PT JIP. Yang lainnya tidak ada fisik pembangunan menara, diduga fiktif," ucap Djoko.
Kerja sama itu berlanjut hingga 2017-2018. PT JIP melaksanakan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) sebagai bentuk investasi jangka panjang. PT JIP memasang peralatan GPON di gedung-gedung di layar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Selanjutnya disewakan kepada
vendor-vendor besar. Itu yang menjadi uraian dari penyidikan yang Dittipikor lakukan," ujar Djoko.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus
korupsi di PT JIP ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus itu. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021. Ario dan Christman ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Mereka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Negara diduga merugi hingga Rp315 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)