Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca: Presiden: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Harus Lebih Baik
Kepala Negara menyebut pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini jika UU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan, kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Di sisi lain, Kepala Negara mengatakan pemerintah telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Swiss dan Rusia dalam masalah pidana, treaty on mutual legal assistance. Kedua negara itu bersedia membantu melakukan penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri.
"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari
asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca:
Presiden: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Harus Lebih Baik
Kepala Negara menyebut pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus
korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini jika UU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan, kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Di sisi lain, Kepala Negara mengatakan pemerintah telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Swiss dan Rusia dalam masalah pidana,
treaty on mutual legal assistance. Kedua negara itu bersedia membantu melakukan penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri.
"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)