Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung, mengambil cara-cara luar biasa dalam perang melawan rasuah. Presiden ingin indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2021 meningkat.
"Kalau dibandingkan negara-negara tetangga, ranking persepsi korupsi kita masih perlu diperbaiki," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2921.
Kepala Negara menyoroti IPK Indonesia 2020 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). Indonesia mendapat skor 37. IPK menggunakan skala 0 (korupsi tinggi) hingga 100 (korupsi rendah).
Baca: Pemanfaatan Teknologi Minim, Biaya Politik Tetap Mahal
Skor IPK ini membuat Indonesia hanya menempati peringkat 102 dari 180 negara. Sementara itu, Malaysia di peringkat 57, Brunei Darussalam posisi ke-35, dan Singapura di urutan ke-3.
Kendati peringkat Indonesia di level internasional masih buruk, Kepala Negara menyebut penanganan korupsi di dalam negeri sudah membaik. Hal itu ditandai dengan naiknya indeks perilaku antikorupsi (IPAK) dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada 2021, IPAK Indonesia mencapai 3,88 pada skala 0 sampai 5. Nilai 5 menunjukkan masyarakat berperilaku antikorupsi, sebaliknya 0 menggambarkan masyarakat permisif terhadap korupsi. IPAK 2021 naik dari capaian 2020, yakni 3,84, dan di 2019 yang hanya 3,7.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung, mengambil cara-cara luar biasa dalam perang melawan rasuah. Presiden ingin indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2021 meningkat.
"Kalau dibandingkan negara-negara tetangga, ranking persepsi korupsi kita masih perlu diperbaiki," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2921.
Kepala Negara menyoroti IPK Indonesia 2020 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). Indonesia mendapat skor 37. IPK menggunakan skala 0 (korupsi tinggi) hingga 100 (korupsi rendah).
Baca:
Pemanfaatan Teknologi Minim, Biaya Politik Tetap Mahal
Skor IPK ini membuat Indonesia hanya menempati peringkat 102 dari 180 negara. Sementara itu, Malaysia di peringkat 57, Brunei Darussalam posisi ke-35, dan Singapura di urutan ke-3.
Kendati peringkat Indonesia di level internasional masih buruk, Kepala Negara menyebut penanganan korupsi di dalam negeri sudah membaik. Hal itu ditandai dengan naiknya indeks perilaku antikorupsi (IPAK) dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada 2021, IPAK Indonesia mencapai 3,88 pada skala 0 sampai 5. Nilai 5 menunjukkan masyarakat berperilaku antikorupsi, sebaliknya 0 menggambarkan masyarakat permisif terhadap korupsi. IPAK 2021 naik dari capaian 2020, yakni 3,84, dan di 2019 yang hanya 3,7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)