Jakarta: Terdakwa kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Keduanya menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Kuasa Hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin, 18 Oktober 2021.
Meski begitu, Henry mengaku memiliki beberapa catatan yang disoroti secara khusus. Menurut dia, hal ini perlu diketahui publik.
"Apa sih yang melatar belakangi peristiwa ini dan apa yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain," kata Henry.
Dia menyebut kasus ini juga perlu dilihat dari sudut pandang kedua terdakwa yang dihadang. Termasuk, mengalami ancaman dan kekerasan.
"Kaca mobilnya dipecah, mobilnya ditembak, mobilnya dibacok-bacok, diancam senjata tajam dan api. Itu yang terjadi," ujar Henry.
Baca: Sidang Unlawful Killing Eks Laskar FPI, Ini Dakwaan 2 Polisi
Sebelumnya, dua terdakwa kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, didakwa Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat eks laskar FPI, yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra. Keempat eks laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Jakarta: Terdakwa
kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar
Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Keduanya menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Kuasa Hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin, 18 Oktober 2021.
Meski begitu, Henry mengaku memiliki beberapa catatan yang disoroti secara khusus. Menurut dia, hal ini perlu diketahui publik.
"Apa sih yang melatar belakangi peristiwa ini dan apa yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain," kata Henry.
Dia menyebut kasus ini juga perlu dilihat dari sudut pandang kedua terdakwa yang dihadang. Termasuk, mengalami ancaman dan kekerasan.
"Kaca mobilnya dipecah, mobilnya ditembak, mobilnya dibacok-bacok, diancam senjata tajam dan api. Itu yang terjadi," ujar Henry.
Baca:
Sidang Unlawful Killing Eks Laskar FPI, Ini Dakwaan 2 Polisi
Sebelumnya, dua terdakwa kasus
unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, didakwa Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat eks laskar FPI, yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra. Keempat eks laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)