Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Tahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2021 18:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Dia ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis pada 2013 sampai 2015.
 
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Santoso) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Sebelum ditahan, Petrus meminta izin untuk memeriksakan kesehatannya. Petrus berdalih sedang sakit dan butuh pemeriksaan medis.

Saat ini, KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus. Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan.
 
Baca: Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Kuansing Mencapai Rp3,7 Miliar
 
"Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," ujar Setyo.
 
Sebelum ditahan nanti, Petrus akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK.
 
Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>