Jakarta: Gugatan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali kandas di Mahkamah Agung (MA). MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo dan pemohon dua Farid Andhika," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi dalam salinan putusan yang diterima Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK oleh KPK. Status lolos maupun gagal pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak dan dibebani dengan biaya perkara.
"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata Supandi.
MA juga menegaskan alih status pegawai KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah. Namun, harus ada pengujian kelayakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional. Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.
Hakim menilai pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai aturan. Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum.
(Baca: KPK Tetap Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Gugatan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali kandas di
Mahkamah Agung (MA). MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo dan pemohon dua Farid Andhika," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi dalam salinan putusan yang diterima Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK oleh KPK. Status lolos maupun gagal pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak dan dibebani dengan biaya perkara.
"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata Supandi.
MA juga menegaskan alih status pegawai KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah. Namun, harus ada pengujian kelayakan.
Sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional. Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.
Hakim menilai pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai aturan. Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum.
(Baca:
KPK Tetap Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)