Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan peneliti Indoensia Corruption Watch (ICW) Egi Primasyogha ke Bareskrim Polri. Laporan terkait tudingan ICW atas keterlibatan Moeldoko di peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Benar, Pak Moeldoko yang lapor. Saya mendampingi," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Otto belum menyebutkan bukti-bukti yang dibawa. Dia mengatakan akan mendampingi Moeldoko melapor pada pukul 14.00 WIB.
Baca: ICW Mengaku Tidak Menuduh Moeldoko Terlibat Renten Terkait Ivermectin
Moeldoko mengirim surat somasi ketiga kepada ICW. Somasi untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras dalam waktu 5x24 jam.
Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021 dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021. Kedua somasi itu berisi permintaan terhadap Egi Primayogha mengenai bukti-bukti terkait pernyataan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko melaporkan peneliti Indoensia Corruption Watch (ICW) Egi Primasyogha ke Bareskrim Polri. Laporan terkait tudingan ICW atas keterlibatan Moeldoko di peredaran obat
Ivermectin dan ekspor beras.
"Benar, Pak Moeldoko yang lapor. Saya mendampingi," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Otto belum menyebutkan bukti-bukti yang dibawa. Dia mengatakan akan mendampingi Moeldoko melapor pada pukul 14.00 WIB.
Baca:
ICW Mengaku Tidak Menuduh Moeldoko Terlibat Renten Terkait Ivermectin
Moeldoko mengirim surat somasi ketiga kepada ICW. Somasi untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras dalam waktu 5x24 jam.
Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021 dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021. Kedua somasi itu berisi permintaan terhadap Egi Primayogha mengenai bukti-bukti terkait pernyataan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)