Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, 81. Hendra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Tadi sekira pukul 14.30 WIB, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Leonard mengatakan Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan kepada Herwanto Wibowo. Dia melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Hendra ditangkap di Singapura setelah 10 tahun menjadi buronan. Dia dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 26 Juni 2021. Setiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Hendra menjalani karantina kesehatan di ruang sel isolasi Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca: Akhir Cerita Pelarian Hendra Subrata
Selama karantina kesehatan, terpidana itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen sebanyak tiga kali. Pertama, tes swab antigen dengan hasil negatif covid-19 pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Kedua, tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil yang sama pada Senin, 28 Juni 2021, dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium menyatakan kondisi Hendra sehat. Terakhir, Hendra kembali menjalani pemeriksaan swab antigen sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir dan dinyatakan sehat, terpidana Hendra dibawa jaksa eksekutor Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," ujar Leonard.
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi buronan kasus percobaan
pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, 81. Hendra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Tadi sekira pukul 14.30 WIB, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Leonard mengatakan
Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan kepada Herwanto Wibowo. Dia melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Hendra ditangkap di Singapura setelah 10 tahun menjadi buronan. Dia dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 26 Juni 2021. Setiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Hendra menjalani karantina kesehatan di ruang sel isolasi Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca: Akhir Cerita Pelarian Hendra Subrata
Selama karantina kesehatan, terpidana itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen sebanyak tiga kali. Pertama, tes swab antigen dengan hasil negatif
covid-19 pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Kedua, tes
polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil yang sama pada Senin, 28 Juni 2021, dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium menyatakan kondisi Hendra sehat. Terakhir, Hendra kembali menjalani pemeriksaan swab antigen sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir dan dinyatakan sehat, terpidana Hendra dibawa jaksa eksekutor Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," ujar Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)