Jakarta: Sebanyak dua anggota Polda Metro Jaya, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Rizieq Shihab segera disidang. Tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pukul 13.00 WIB hari ini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan atas tidak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Surat itu berisi tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ujar Leonard.
Status kedua tersangka kini telah berubah menjadi terdakwa. Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Positif Covid-19, Polri Belum Serahkan Tersangka Unlawful Killing ke Kejaksaan
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Sebanyak dua anggota
Polda Metro Jaya, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang menjadi tersangka dalam kasus
unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut
Rizieq Shihab segera disidang. Tim penuntut umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pukul 13.00 WIB hari ini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan atas tidak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Surat itu berisi tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ujar Leonard.
Status kedua tersangka kini telah berubah menjadi terdakwa. Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca:
Positif Covid-19, Polri Belum Serahkan Tersangka Unlawful Killing ke Kejaksaan
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar
Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawful killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)