Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang tuntutan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang tuntutan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 15:57
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara atas suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi covid-19. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta vonis 11 tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis mengatakan ada dua poin yang memperberat hukuman Juliari. Pertama, Juliari dinilai bukan ksatria.
 
"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan, menyangkal perbuatannya," kata Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.

Hukuman Juliari juga diperberat karena suap diterima saat pandemi covid-19 merajalela di Indonesia. Tindakan Juliari diyakini memperberat penanganan pandemi.
 
Baca: Dianggap Hukuman, Cacian Masyarakat Meringankan Hukuman Juliari
 
"Di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan (kasus covid-19), baik kuantitas maupun kualitasnya," ujar Damis.
 
Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp14,597 miliar. Uang pengganti wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dilelang untuk mengembalikan aset negara.
 
Juliari diyakini terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos di Kementerian Sosial hingga Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dari orang yang berbeda. 
 
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan