Jakarta: Polisi menyita 0,9 gram sabu dari anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah (RZ). RZ disebut memakai sabu sudah lama.
"Ada barang haram jenis sabu seberat 0,9 gram dan alat isap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Mei 2021.
Raffi ditangkap di sebuah hotel di Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin, 17 Mei 2021. Yusri menyebut masyarakat setempat sering melihat RZ ke hotel itu dan dilaporkan ke polisi.
"Dia memakai (sabu) sudah cukup lama sejak SMP," kata Yusri.
Setelah memeriksa Raffi, polisi menemukan sosok lain dalam kasus ini, yakni RW. Dia menjual barang haram itu pada Raffi. RW ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,2 gram.
"Hasil tes urin RZ dan pengedar positif amfetamin," kata Yusri.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Anak Rita Sugiarto Akibat Narkoba
Polisi mengembangkan kasus itu pada Raffi dan RW. Hasilnya, ada sosok lain berinisial AK yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ada dua gram sabu saat digeledah," kata Yusri.
Raffi dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan RW dan AK dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap para pengedar narkotika yang merusak generasi bangsa," tegas Yusri.
Jakarta: Polisi menyita 0,9 gram sabu dari anak pedangdut
Rita Sugiarto, Raffi Zimah (RZ). RZ disebut memakai sabu sudah lama.
"Ada barang haram jenis sabu seberat 0,9 gram dan alat isap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Mei 2021.
Raffi ditangkap di sebuah hotel di Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin, 17 Mei 2021. Yusri menyebut masyarakat setempat sering melihat RZ ke hotel itu dan dilaporkan ke polisi.
"Dia memakai (sabu) sudah cukup lama sejak SMP," kata Yusri.
Setelah memeriksa Raffi, polisi menemukan sosok lain dalam kasus ini, yakni RW. Dia menjual barang haram itu pada Raffi. RW ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,2 gram.
"Hasil tes urin RZ dan pengedar positif amfetamin," kata Yusri.
Baca:
Kronologi Lengkap Penangkapan Anak Rita Sugiarto Akibat Narkoba
Polisi mengembangkan kasus itu pada Raffi dan RW. Hasilnya, ada sosok lain berinisial AK yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ada dua gram sabu saat digeledah," kata Yusri.
Raffi dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan RW dan AK dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap para pengedar narkotika yang merusak generasi bangsa," tegas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)