"Kami mengamankan satu orang inisial RZ sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kombes Yusri di Polda Metro Jaya.
Raffi ditangkap di salah satu penginapan di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 16:00 WIB pada Senin, 17 Mei 2021. Penyidik awalnya mendapatkan laporan dari warga setempat.
"Penyidik mendapat laporan, mendalami dan berhasil mengamankan RZ pada sebuah vila di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur," jelas Yusri.
Raffi terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, hingga pemasok narkoba terhadapnya diciduk polisi. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram dan satu alat hisap atau bong, korek api, serta telepon genggam.
Setelah mendalami kasus tersebut, dua orang pengedar narkoba berinisial RW dan AK diamankan. Polisi mengamankan 1 klip sabu seberat 0,2 gram dari penangkapan RW, dan 2 gram sabu saat penggeledahan terhadap AK.
Di sisi lain, dilakukan tes urine terhadap Raffi, RW, dan AK. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Semua hasil test urinenya dari RZ dan pengedar ini positif amphetamine," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua orang pengedar itu terjerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Raffi Zimah, dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Pria berusia 27 tahun itu terancam pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News