Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Menduga Kuota Rokok-Minol di Bintan Dilebihkan Tergantung Pemberian Duit

Candra Yuri Nuralam • 02 Desember 2021 09:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan pada Rabu, 1 Desember 2021. KPK menduga pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan dilebihkan untuk beberapa perusahaan yang memberikan duit.
 
"Tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Ali mengatakan dua saksi yang diperiksa, yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus.

Ali enggan memerinci total uang yang diberikan dari beberapa perusahaan untuk menambah kuota rokok dan minol di Bintan. Namun, Lembaga Antikorupsi menegaskan tindakan itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
 
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H Umar. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga korupsi pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
 
Baca: KPK: Kita Bersalah Menindak Orang Tak Paham
 
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
 
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
 
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu Umar sepanjang bermain di Bintan.
 
Lembaga Antikorupsi menduga Apri menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
 
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan