Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sindikat itu mengantongi uang Rp108 juta.
"Sebanyak dua pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi 5 Maret lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Yusri mengatakan kasus ini terjadi di sebuah mesin ATM BRI, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 4 Maret 2021. Bermula saat korban hendak menarik uang dan kartu ATM-nya terganjal di mesin. Meski segera memblokir rekeningnya, uang korban tetap ludes diraup pelaku
"Sorenya diblokir, dicek sorenya sudah hilang Rp108 juta. Itu dicurigai dan dilaporkan ke kepolisian," kata Yusri.
Yusri menyebut ada dua korban dalam sindikat ini. Namun, uang korban kedua tidak berhasil digasak.
Baca: Pegawai Bank Riau Bobol Tabungan Nasabah Rp1,3 Miliar
Menurut Yusri, pelaku melancarkan aksinya secara bersama-sama. Tersangka A dan SH mengganjal mesin ATM dan mengintip pin ATM korban.
"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat, sehingga saat dimasukan ke ATM itu kartunya enggak bisa keluar," ucap Yusri.
Polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari ada tidaknya pelaku lain.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya membongkar sindikat ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sindikat itu mengantongi uang Rp108 juta.
"Sebanyak dua pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi 5 Maret lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Yusri mengatakan kasus ini terjadi di sebuah mesin ATM BRI, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 4 Maret 2021. Bermula saat korban hendak menarik uang dan kartu ATM-nya terganjal di mesin. Meski segera memblokir rekeningnya, uang korban tetap ludes diraup pelaku
"Sorenya diblokir, dicek sorenya sudah hilang Rp108 juta. Itu dicurigai dan dilaporkan ke kepolisian," kata Yusri.
Yusri menyebut ada dua korban dalam sindikat ini. Namun, uang korban kedua tidak berhasil digasak.
Baca:
Pegawai Bank Riau Bobol Tabungan Nasabah Rp1,3 Miliar
Menurut Yusri, pelaku melancarkan aksinya secara bersama-sama. Tersangka A dan SH
mengganjal mesin ATM dan mengintip pin ATM korban.
"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat, sehingga saat dimasukan ke ATM itu kartunya enggak bisa keluar," ucap Yusri.
Polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari ada tidaknya pelaku lain.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)