Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Beraksi 9 Tahun, Sindikat Curanmor Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2021 16:31
Jakarta: II alias ILI, 33, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua ditangkap polisi. Dia telah melancarkan aksi kejahatan jalanan itu selama sembilan tahun.
 
"Tersangka II ini mengaku memang sejak 2012 berkecimpung di curanmor dalam satu sindikat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Yusri mengatakan pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada pukul 01.00 WIB, Rabu, 28 Juli 2021. Dia baru pertama kali ditangkap setelah beraksi selama sembilan tahun.

"Kalau ditanya sudah berapa kali curanmor bukan lagi puluhan, tapi sudah ratusan kali melakukan curanmor sejak 2012 sampai sekarang," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Yusri menuturkan penangkapan pelaku berbekal empat laporan yang masuk ke polisi pada 2020. Pertama, kasus di Duren Sawit, Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada 21 Januari 2020.
 
Baca: Akhir Pelarian Pencuri Rumah Mantan Kades di Situbondo
 
Kemudian, kasus curanmor di daerah Jakarta Timur pada 4 Mei 2020. Lalu, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2020, dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 30 Desember 2020.
 
"Ada satu pelaku dalam sindikat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) inisialnya E," kata Yusri.
 
Polisi telah mengungkap sindikat ini sejak lama. Pelaku berinisial R telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Kemudian, IS yang ditangkap pada 2020 dilakukan tindakan tegas dan terukur.
 
"Pelaku ini (IS) meningal dunia di rumah sakit pada saat itu, ini satu komplotan mereka," ungkap Yusri.
 
Yusri menuturkan modus operandi sindikat curanmor ini, yakni dengan berpatroli di tempat-tempat sepi. Kemudian, beraksi pada malam dan dini hari menyasar kendaraan masyarakat di perumahan sepi dan rumah toko (ruko).
 
"Melihat ada kendaraan yang terparkir sembarangan di tempat yang sepi mereka mulai bermain. Ada sebagai pengawasnya, ada yang menggunakan kunci T," tutur Yusri.
 
Penyidik masih mendalami kasus itu. Diduga kuat II bersama sindikatnya telah mencuri ratusan motor.
 
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>