Bondowoso: Maman, 33, warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Selasa, 27 Juli 2021.
Maman merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi untuk kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan tertangkapnya Maman berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021.
"Begitu mendapat laporan curat tersebut, tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Maman penadahnya,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca: Masih Ada Wisatawan Mendatangi Kawasan Bromo
Dia menjelaskan ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, oleh petugas gabungan Resmob Tengah dan Resmob Jawa Timur. Petugas juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno, 53, warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
"Untuk pengembangan kasusnya, pelaku Curat bernama Maman dan seorang penadahnya, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," ujarnya.
Bondowoso: Maman, 33, warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Selasa, 27 Juli 2021.
Maman merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi untuk
kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan tertangkapnya Maman berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021.
"Begitu mendapat laporan curat tersebut, tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Maman penadahnya,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca:
Masih Ada Wisatawan Mendatangi Kawasan Bromo
Dia menjelaskan ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, oleh petugas gabungan Resmob Tengah dan Resmob Jawa Timur. Petugas juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno, 53, warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
"Untuk pengembangan kasusnya, pelaku Curat bernama Maman dan seorang penadahnya, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)