Jakarta: Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat menghalang-halangi proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketujuh tersangka sudah dipanggil sebagai saksi secara patut. Namun, saat diperiksa penyidik Jampidsus, para saksi meminta dicantumkan siapa tersangka perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksan saksi, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.
"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard dalam keterangan pers secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa, 2 November 2021.
Baca: Kejagung Lelang Aset Edy Tansil Seharga Rp4,318 Miliar
Padahal, kata dia, keterangan para tersangka dibutuhkan penyidik Gedung Bundar untuk mempercepat proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI. Ketujuh tersangka itu, yakni IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analis Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.
Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Jakarta: Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI) periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat
menghalang-halangi proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketujuh tersangka sudah dipanggil sebagai saksi secara patut. Namun, saat diperiksa penyidik Jampidsus, para saksi meminta dicantumkan siapa tersangka perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksan saksi, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.
"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard dalam keterangan pers secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa, 2 November 2021.
Baca:
Kejagung Lelang Aset Edy Tansil Seharga Rp4,318 Miliar
Padahal, kata dia, keterangan para tersangka dibutuhkan penyidik Gedung Bundar untuk mempercepat proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI. Ketujuh tersangka itu, yakni IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analis Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.
Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)