Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil di sidang kasus korupsi di Pelindo II/Medcom.id/Fachri
Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil di sidang kasus korupsi di Pelindo II/Medcom.id/Fachri

Sofyan Djalil Dihadirkan Sebagai Saksi Meringankan RJ Lino

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2021 12:21
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Sofyan hadir dengan kapasitas sebagai karyawan swasta dan mantan Menteri BUMN.
 
Sofyan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino. Pantauan Medcom.id, Sofyan memakai batik dominasi warna hijau lengan panjang dan celana panjang hitam.
 
"Sebelum persidangan dimulai para saksi untuk bersumpah dulu sesuai keyakinan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.

Baca: Pengadaan QCC di Pelindo II Era RJ Lino Semestinya Dirancang Ulang
 
Sementara itu, lima saksi meringankan lainnya juga dihadirkan. Kelimanya ialah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang. Lalu, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan terpisah, Sofyan Djalil diperiksa terlebih dahulu. Pada awal persidangan, Sofyan Djalil mengaku mengenal RJ Lino.
 
"Kenal, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan," ucap Sofyan Djalil.
 
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan