Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap MLN, penjual SIM card ke pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Harga jual SIM card itu beragam dari Rp1.370-Rp1.750.000.
"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Kemudian, Kartu As, Loop Telkomsel siap pakai dengan pulsa nol dijual Rp9.899 per kartu. Sedangkan, dengan pulsa Rp5.000 dipatok Rp14.969 per kartu.
Kartu XL yang telah teregistrasi siap pakai dijual Rp2.250 per kartu. Sedangkan, yang masih disegel atau belum aktif djual Rp1.650 per kartu.
Sementara itu, kartu Axis yang telah teregister dijual Rp1.850-2.500 per kartu. Sedangkan, kartu Axis yang masih disegel atau belum aktif ditarif Rp1.370 per kartu. Kemudian, ada Indosat yang telah teregister dijual Rp2.699 per kartu.
"Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000," kata Andri.
Baca: Ini Peran 13 Tersangka Pinjol Ilegal Penyebab Ibu Gantung Diri di Wonogiri
Andri mengatakan MLN melakukan jual beli SIM card itu sejak November 2019. Namun, dia belum mengetahui keuntungan yang didapat perempuan 39 tahun itu. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Andri mengatakan MLN menjual SIM card itu melalui Shopee. Salah satu pelaku pinjol ilegal yang membeli ialah J, pihak desk collector. J yang menyebarkan ke enam desk collection lainnya.
"Jadi J beli di Shopee beberapa kali. Baru habis itu dia tahu nomor kontak MLN baru dia beli berikutnya by WhatsApp," ungkap Andri.
SIM card itu digunakan pelaku pinjol ilegal untuk mengancam korban. Salah satu korban dalam jaringan pinjol ilegal ini ialah ibu yang tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
MLN ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa, 2 November. Selain MLM, polisi telah menangkap 12 tersangka lainnya. Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) Tiongkok, WJS, 32 dan GCY, 38; serta JMS, 57 warga Amerika.
Sebanyak sembilan tersangka lainnya ialah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 57; dan HLD, 35. Perannya dari otak pinjol ilegal, transfer dana, hingga pengirim SMS blast untuk mengancam korban.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri menangkap MLN, penjual
SIM card ke pelaku
pinjaman online (pinjol) ilegal. Harga jual
SIM card itu beragam dari Rp1.370-Rp1.750.000.
"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Kemudian, Kartu As, Loop Telkomsel siap pakai dengan
pulsa nol dijual Rp9.899 per kartu. Sedangkan, dengan pulsa Rp5.000 dipatok Rp14.969 per kartu.
Kartu XL yang telah teregistrasi siap pakai dijual Rp2.250 per kartu. Sedangkan, yang masih disegel atau belum aktif djual Rp1.650 per kartu.
Sementara itu, kartu Axis yang telah teregister dijual Rp1.850-2.500 per kartu. Sedangkan, kartu Axis yang masih disegel atau belum aktif ditarif Rp1.370 per kartu. Kemudian, ada Indosat yang telah teregister dijual Rp2.699 per kartu.
"Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000," kata Andri.
Baca:
Ini Peran 13 Tersangka Pinjol Ilegal Penyebab Ibu Gantung Diri di Wonogiri
Andri mengatakan MLN melakukan jual beli
SIM card itu sejak November 2019. Namun, dia belum mengetahui keuntungan yang didapat perempuan 39 tahun itu. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Andri mengatakan MLN menjual SIM card itu melalui Shopee. Salah satu pelaku pinjol ilegal yang membeli ialah J, pihak
desk collector. J yang menyebarkan ke enam
desk collection lainnya.
"Jadi J beli di Shopee beberapa kali. Baru habis itu dia tahu nomor kontak MLN baru dia beli berikutnya
by WhatsApp," ungkap Andri.
SIM card itu digunakan pelaku pinjol ilegal untuk mengancam korban. Salah satu korban dalam jaringan pinjol ilegal ini ialah ibu yang tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
MLN ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa, 2 November. Selain MLM, polisi telah menangkap 12 tersangka lainnya. Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) Tiongkok, WJS, 32 dan GCY, 38; serta JMS, 57 warga Amerika.
Sebanyak sembilan tersangka lainnya ialah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 57; dan HLD, 35. Perannya dari otak pinjol ilegal, transfer dana, hingga pengirim SMS blast untuk mengancam korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)