Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membeberkan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II pada 2020. Dari data itu, BPK sebut program pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum efektif.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," bunyi data IHPS semester II pada 2020 milik BPK yang dikutip Medcom.id pada Senin, 12 Juli 2021.
BPK mencatat ketidakefektifan itu karena ada beberapa permasalahan. Pertama, ada beberapa perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda rampasan.
Kedua, upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan monitoring kegiatan yang digadang KPK belum memadai. Ketiga, KPK belum maksimal melibatkan pemerintah, kementerian, maupun lembaga untuk mendukung program tersebut.
Baca: KPK: Kinerja Pencegahan Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah
Keempat, program pelaksanaan penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan, serta hasil eksekusi secara memadai. Direktorat penyelidikan KPK diyakini belum optimal mendata seluruh barang yang diduga terlibat dalam suatu kasus sebelum naik ke tahap berikutnya.
Atas dasar itu, BPK meminta KPK segera memperbaiki sistem pencegahannya dengan beberapa masukan. Pertama, Lembaga Antikorupsi disarankan untuk menyempurnakan peraturannya. Tiap aturan yang dikeluarkan tidak bertabrakan. Utamanya dalam upaya pencegahan.
Lalu, KPK disarankan untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penetapan area intervensi, indikator, dan subindikator pencegahan. Lembaga Antikorupsi diminta terpaku dengan fokus area yang tercantum dalam strategi nasional pencegahan korupsi.
Terakhir, BPK minta KPK perbaiki pengelolaan barang titipan di tahap penyelidikan. Penyelidik diminta lebih baik lagi menghitung barang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebelum diserahkan ke penyidik.
Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (
BPK) membeberkan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II pada 2020. Dari data itu, BPK sebut program pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum efektif.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," bunyi data IHPS semester II pada 2020 milik BPK yang dikutip
Medcom.id pada Senin, 12 Juli 2021.
BPK mencatat ketidakefektifan itu karena ada beberapa permasalahan. Pertama, ada beberapa perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda rampasan.
Kedua, upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan monitoring kegiatan yang digadang KPK belum memadai. Ketiga, KPK belum maksimal melibatkan pemerintah, kementerian, maupun lembaga untuk mendukung program tersebut.
Baca:
KPK: Kinerja Pencegahan Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah
Keempat, program pelaksanaan penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan, serta hasil eksekusi secara memadai. Direktorat penyelidikan KPK diyakini belum optimal mendata seluruh barang yang diduga terlibat dalam suatu kasus sebelum naik ke tahap berikutnya.
Atas dasar itu, BPK meminta KPK segera memperbaiki sistem pencegahannya dengan beberapa masukan. Pertama, Lembaga Antikorupsi disarankan untuk menyempurnakan peraturannya. Tiap aturan yang dikeluarkan tidak bertabrakan. Utamanya dalam upaya pencegahan.
Lalu, KPK disarankan untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penetapan area intervensi, indikator, dan subindikator pencegahan. Lembaga Antikorupsi diminta terpaku dengan fokus area yang tercantum dalam strategi nasional pencegahan korupsi.
Terakhir, BPK minta KPK perbaiki pengelolaan barang titipan di tahap penyelidikan. Penyelidik diminta lebih baik lagi menghitung barang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebelum diserahkan ke penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)