Ombudsman. FOTO: dok Setkab
Ombudsman. FOTO: dok Setkab

BKN Bantah Tak Kompeten dalam Pelaksanaan TWK

Candra Yuri Nuralam • 13 Agustus 2021 18:17
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah pernyataan Ombudsman yang menyebut instansinya tidak kompeten dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). BKN menegaskan instansinya mumpuni dalam pelaksanaan tes tersebut.
 
"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan Asesmen TWK," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
BKN juga menyatakan keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait TWK seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BKN menyebut LAHP dari Ombudsman kacau.

"Kami, BKN keberatan atas kesimpulan Ombudsman RI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," ujar Yusuf.
 
Protes BKN dilakukan dengan menyurati Ombudsman. Yusuf menegaskan protes yang dilakukan oleh instansinya sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
 
Sebelumnya, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
 
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Baca: Ghufron Sebut KPK Berhak Memprotes Rekomendasi Ombudsman
 
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
 
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
 
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan