Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Konsultan Tersangka Suap Perpajakan Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2021 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil konsultan pajak Aulia Imran. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan dan penagihan pajak pada 2016 dan 2017. 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Aulia dipanggil bersama pegawai negeri sipil (PNS) Atik Jauhari. Dalam kasus ini, Atik berstatus sebagai saksi.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka. Konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia, mendapatkan status yang sama.
 
Baca: KPK Tegaskan Duit Korupsi di Kasus Pajak Tidak Berkurang
 
KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa wajib pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Para tersangka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk keuntungan sendiri.
 
Angin dan Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengakomodasi keinginan wajib pajak. Angin diduga menerima Rp15 miliar dari PT GMP selama Januari-Februari 2018, SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018, dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.
 
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan