Jakarta: Uang dugaan korupsi yang disebutkan saat penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pengurangan uang rasuah kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Cuma difokuskan penjelasannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam penahanan pertama, KPK menyebut Angin dan Dadan diduga menerima uang Rp15 miliar dari PT GMP selama Januari sampai Februari pada 2018. Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018 dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Namun, pada penahanan kedua, Lembaga Antikorupsi menyebut Angin dan Dadan hanya menerima Rp7,5 miliar dan SGD2 juta. Uang itu berasal dari PT GMP, PT JB, dan PT BPI.
Baca: KPK Endus Masih Ada Pihak Lain Terima Uang Korupsi Kasus Pajak
Ali mengatakan pada penahanan kedua jumlah uang yang disebutkan KPK lebih detail kepada penerimaan Angin dan Dadan. Sementara itu, saat penahanan pertama, uang yang disebut ialah keseluruhan uang yang dijanjikan tiga perusahaan tersebut.
"Jumlah penerimaan uang dimaksud dalam penjelasan penahanan tersangka DR (Dadan Ramdani) adalah terkait dengan khusus dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DR bersama-sama dengan APA (Angin Prayitno Aji) selaku penyelenggara negara," ujar Ali.
Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Dadan Ramdani; dua konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghrib; kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati; dan dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo.
Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Angin bersama Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban sesuai keinginan wajib pajak. Keduanya bersekongkol memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP selama Januari sampai Februari pada 2018. Dia juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018 dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun di 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Uang dugaan korupsi yang disebutkan saat penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan tidak ada pengurangan uang rasuah kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Cuma difokuskan penjelasannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam penahanan pertama, KPK menyebut Angin dan Dadan diduga menerima uang Rp15 miliar dari PT GMP selama Januari sampai Februari pada 2018. Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018 dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Namun, pada penahanan kedua, Lembaga Antikorupsi menyebut Angin dan Dadan hanya menerima Rp7,5 miliar dan SGD2 juta. Uang itu berasal dari PT GMP, PT JB, dan PT BPI.
Baca:
KPK Endus Masih Ada Pihak Lain Terima Uang Korupsi Kasus Pajak
Ali mengatakan pada penahanan kedua jumlah uang yang disebutkan KPK lebih detail kepada penerimaan Angin dan Dadan. Sementara itu, saat penahanan pertama, uang yang disebut ialah keseluruhan uang yang dijanjikan tiga perusahaan tersebut.
"Jumlah penerimaan uang dimaksud dalam penjelasan penahanan tersangka DR (Dadan Ramdani) adalah terkait dengan khusus dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DR bersama-sama dengan APA (Angin Prayitno Aji) selaku penyelenggara negara," ujar Ali.
Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Dadan Ramdani; dua konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghrib; kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati; dan dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo.
Keenamnya diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Angin bersama Dadan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban sesuai keinginan wajib pajak. Keduanya bersekongkol memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP selama Januari sampai Februari pada 2018. Dia juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018 dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun di 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)